PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, pemasaran dan pengembangan industri elektroteknika profesional serta industri perangkat lunak dan perangkat keras elektroteknika komponen untuk menunjang keperluan industri Nasional.
