PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha elektroteknika profesional dan komponen.
