PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1990 tentang UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN...
Pasal 4
Uang jasa, pajak penghasilan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada anggaran PERTAMINA.
