PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1990 tentang UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN...
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA mendapat biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA.
