PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI...
Pasal 4
Tunjangan perbaikan penghasilan tidak diberikan kepada: a. Pegawai Negeri yang menjadi cuti di luar tanggungan negara; b. Pegawai Negeri yang ditempatkan di luar Negeri, yang tidak menerima gaji/bagian gaji dalam mata uang rupiah.
