PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI...
Pasal 3
(1) Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibayarkan bersamasama dengan pembayaran pejuang kehormatan setiap bulan.
(2) Tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah.
