Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan, pengaturan penamaan dan pemecahan desa/kelurahan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat dari perubahah batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
