PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyusunan neraca penutup dan neraca likuidasi PN Pelabuhan IV, V dan. VIII yang dibubarkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1969 yang selama ini dikelola oleh Organisasi Pembinaan Pelabuhan/ Badan Pengusahaan Pelabuhan IV, V, dan VIII ditetapkan pertanggal 30 April 1983. (2) Unit Pengerukan-Unit Pengerukan yang termasuk dalam PN Pelabuhan IV, V dan VIII sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dipisahkan dan statusnya akan ditetapkan tersendiri.
