PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN III
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelabuhan Look Tuan yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH mulai berlaku ditetapkan sebagai pelabuhan khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan, pelaksanaan pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh Perum Pelabuhan III.
