Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Besarnya penyertaan modal saham Negara Republik INDONESIA adalah sebesar nilai dari sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam dalam PT. Perkebunan XVII yang dipisahkan seperti tersebut pada Pasal 1 serta nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Dagang Dwikora. (2) Sebagian kekayaan Negara tersebut pada ayat (1) merupakan nilai dari modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya sehingga modal tersebut seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik INDONESIA yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (3) Penetapan nilai kekayaan tersebut pada ayat (1) sebagaimana akan dipergunakan sebagai bagian penyertaan Negara dalam modal PERSERO dan besamya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (4) Besarnya penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Perkebunan IV, PT. Perkebunan VI dan PT. Perkebunan XXI - XX II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya dengan ketentuan bahwa modal dasar PERSERO terbagi atas saham- saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
