PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk melakukan usaha dalam bidang aneka usaha yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
