PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang USAHA PETERNAKAN
Pasal 3
BAB 2 — WILAYAH USAHA DAN JENIS PETERNAKAN
(1) Jenis peternakan dapat digolongkan menjadi:
a. Peternakan Unggas, yang terdiri dari bidang: peternakan ayam telur;
a.2. peternakan ayam daging;
a.3. peternakan ayam bibit;
a.4. peternakan unggas lainnya;
b. Peternakan kambing dan domba;
c. Peternakan babi;
d. Peternakan sapi potong;
e. Peternakan kerbau-potong;
f. Peternakan sapi perah;
g. Peternakan kerbau perah;
h. Peternakan kuda.
(2) Menteri dapat mengubah dan atau menambah jenis-jenis peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
