PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang USAHA PETERNAKAN
Pasal 2
BAB 4 — JANGKA WAKTU DAN JENIS USAHA
(1) Izin Usaha Peternakan diberikan dan berlaku untuk 1 (satu) jenis atau lebih dari 1 (satu) bidang usaha peternakan.
(2) Persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari tiap-tiap jenis atau bidang usaha peternakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
