PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang USAHA PETERNAKAN
Pasal 14
BAB 6 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PETERNAKAN
Izin Usaha Peternakan dicabut karena : a. Pemegang Izin tidak melakukan usahanya secara nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Peternakan dikeluarkan; b. Pemegang Izin tidak mentaati serta melakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
