PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang USAHA PETERNAKAN
Pasal 13
BAB 6 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PETERNAKAN
Izin Usaha Peternakan berakhir karena : a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. Diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada yang berwenang sebelum jangka waktu diberikan berakhir; c. Dicabut oleh yang berwenang memberikan Izin Usaha Peternakan, karena pemegang izin yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran; d. Perusahaan yang bersangkutan jatuh pailit; e. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan usahanya.
