PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal dasar PERSERO BERJUMLAH Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1968, yang keseluruhannya merupakan penyertaan negara Republik INDONESIA sebagai Kekayaan Negara yang dipisahkan. (2). Penempatan dan penyetoran modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (3). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB III …
