PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO, adalah untuk membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan proyek-proyek/unit- unit instalasi penangkapan dan pengolahan perikanan laut, terutama ikan tuna, di berbagai tempat di INDONESIA.
