PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 67
BAB 16 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Dalam institut terdapat organisasi kemahasiswaan; (2) Mahasiswa memiliki atribut yang diatur lebih lanjut oleh Pimpinan institut; (3) Dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan pribadi, mahasiswa diberikan kesempatan menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan di luar kegiatan akademik; (4) Ketentuan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
