PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 66
BAB 16 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa wajib untuk : a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan institut yang berlaku; b. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di institut dan fakultas. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
