PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 32
BAB 6 — DEWAN AUDIT
(1) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di institut, dalam bidang
pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian; (2) Auditor melaporkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Dewan Audit; (3) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
