PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 23
BAB 5 — MAJELIS WALI AMANAT
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ tertinggi institut yang mewakili kepentingan pemerintah dan masyarakat, yang bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Majelis Wali Amanat mengemban tanggung jawab memberdayakan institut dalam menjalankan misi dan mewujudkan visinya; (3) Majelis Wali Amanat menentukan mekanisme untuk melaksanakan tanggung jawab yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); (4) Majelis Wali Amanat dapat membentuk satuan usaha komersial dan satuan usaha lainnya yang dipandang perlu.
