PP
Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI...
Pasal 22
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Organisasi institut dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Majelis Guru Besar, Pimpinan, dan Satuan Akademik serta unsur pendukung, yaitu Satuan Kekayaan dan Dana serta Satuan Usaha Komersial, dan satuan lainnya yang dianggap perlu; (2) Satuan … (2) Satuan akademik adalah fakultas, departemen, lembaga, pusat, dan bentuk lain yang dipandang perlu; (3) Satuan kekayaan dan Dana serta Satuan Usaha Komersial adalah unsur pendukung institut dalam penggalangan dana yang kelembagaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga; (4) Unsur penunjang institut adalah perpustakaan, laboratorium, bengkel institut, kebun percobaan, pusat komputer, dan unit lain yang dipandang perlu.
