PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 39
BAB 16 — UNSUR PENUNJANG AKADEMIK
Bentuk organisasi, pengurus, dan pelaksanaan kegiatan dalam unsur penunjang akademik yang terdiri atas Perpustakaan, Laboratorium, Bengkel atau Studio, Pusat Imformasi, Kebun Percobaan, Keamanan, dan bentuk lain yang dianggap perlu diatur dalam peraturan tersendiri.
