Pasal 38
BAB 15 — SATUAN USAHA KOMERSIAL
(1) Pimpinan satuan usaha komersial diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Rektor. (2) Pimpinan satuan usaha komersial bertanggung jawab kepada Rektor dalam melakukan pengelolaan usaha komersial. (3) Atas … (3) Atas persetujuan Rektor, pimpinan satuan usaha komersial dapat mendirikan bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Institut. (4) Setiap tahun pimpinan satuan usaha komersial wajib menyusun: a. Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk mendapatkan persetujuan Rektor; b. Laporan tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk dipertanggung jawabkan kepada dan disahkan Rektor.
