PP
Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI...
Pasal 20
BAB 7 — MAJELIS WALI AMANAT
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain; b. jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
