Pasal 19
BAB 7 — MAJELIS WALI AMANAT
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk: a. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Institut; b. memelihara kondisi kesehatan keuangan Institut; c. MENETAPKAN kebijakan umum Institut dalam bidang non akademik;
d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Institut yang dilaksanakan oleh Dewan Audit; e. bersama pimpinan Institut menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; f. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Institut; g. membina hubungan baik dengan masyarakat lingkungan Institut h. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan Institut; i. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Institut; j. menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam Institut; (2) Majelis … (2) Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu. (3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. (4) Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran biaya Institusi.
