PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 43
BAB 18 — PERENCANAAN DAN ANGGARAN
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas adalah penjabaran Rencana strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan; (2) Rencana Kerja dan Anggaran Universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai; (3) Rencana … (3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan; (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat yang terdahulu, Rencana tersebut dapat dijalankan tanpa pengesahan Majelis Wali Amanat.
