Pasal 42
BAB 18 — PERENCANAAN DAN ANGGARAN
(1) Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Universitas berasal dari : a. Pemerintah; b. Masyarakat;
c. Usaha dan tabungan Universitas; d. Pihak luar negeri. (2) Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas : a. Anggaran Rutin; b. Anggaran Pembangunan. (3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (4) Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan universitas melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas; (5) Penerimaan universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
