PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS GAJAHMADA SEBAGAI BADAN...
Pasal 13
BAB 7 — DEWAN AUDIT
(1) Dewan Audit bertugas : a. dalam kaitannya dengan audit eksternal, menunjuk auditor eksternal yang akan mengaudit Universitas; b. dalam kaitannya dengan audit internal, MENETAPKAN kebijakan auditor internal; c. mempelajari dan mengevaluasi hasil audit eksternal dan audit internal; d. mengambil simpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat. (2) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Audit dibebankan pada anggaran Universitas.
