Pasal 12
BAB 7 — DEWAN AUDIT
(1) Dewan audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat; (2) Jumlah anggota Dewan audit sekurangnya-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota; (3) Anggota Dewan Audit diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan; (4) Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat; (5) Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat; (6) Dewan Audit dapat menunjuk auditor untuk melaksanakan audit di Universitas dalam bidang-bidang pendidikan dan kemahasiswaan, keuangan, dan kepegawaian;
(7) Auditor melaporkan hasil auditnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada Dewan Audit; (8) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan anggota Dewan Audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 13 …
