PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan terseb dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belu dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan ole Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Mente Perdagangan. Ketentuan Penutup
