PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya, ditetapka dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menja milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepad Menteri yang memberi kebebasan tanggungan jawab tentan pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan
