PP
Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) PPN Sumsel II adalah badan hukum, yang berhak melakukan usah usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian; c. "Perusahaan" ialah PPN Sumsel II; d. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaa Perkebunan Negara; e. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ial Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam Peratura Pemerintah No. 141 Tahun 1961.
