Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumate Selatan II, disingkat "PPN Sumsel II", didirikan suatu Perusahaa Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) Undang-undan Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawa ini:
Perkebunan Karet "Kedaton";
Perkebunan Karet "Rejosari";
Perkebunan Karet "Cisaat";
Perkebunan Karet "Rotterdam";
Perkebunan Karet "Bergen";
Perkebunan Deleted: LN 1961/178; TLN NO. 2241
Perkebunan Karet "Wai Berulu";
Perkebunan Karet "Kebagusan";
Perkebunan Karet "Tangkit Serdang";
Perkebunan Karet "Wai Lima"; 10.Perkebunan Kelapa Sawit. "Bekri"; 11.Perkebunan Karet "Tulung Buyut"; 12.Perkebunan Karet "Negerya"; 13.Pabrik Tapioka "Metro"; 14.Pabrik Peti Teh "Natar"; 15.Perkebunan Karet "Sungei Langkat"; 16.Perkebunan Kopi Teh "Talang Padang"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumsel II termaksu dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasu segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusaha termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumsel II. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dala ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
