PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN...
Pasal 37
BAB 13 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Tahun anggaran universitas berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama; (2) Tatacara pengelolaan keuangan universitas disesuaikan dengan kebutuhan universitas dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, otonomi, dan akuntabilitas; (3) Tatacara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara; (4) Tatacara pengelolaan keuangan universitas sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.
