Pasal 36
BAB 13 — PERENCANAAN, PENGELOLAAN, DAN AKUNTABILITAS
(1) Rencana Kerja dan Anggaran universitas adalah penjabaran Rencana strategis dalam Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Pengeluaran dan Pendapatan Tahunan; (2) Rencana Kerja dan Anggaran universitas diajukan kepada Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai; (3) Rencana Kerja dan Anggaran disahkan oleh Majelis Wali Amanat selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berjalan; (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran yang diajukan belum disahkan oleh Majelis Wali Amanat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Rencana Kerja dan Anggaran universitas sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran universitas yang telah diusulkan.
