Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi. (2) Pelaksanaan tugas Direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kuasa Direksi dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (3) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi dan para Pembantu Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Kuasa Direksi. (4) Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 8. Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi harus warga negara INDONESIA. Pasal 9. (1) Antara Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi dengan Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Menteri. (2) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 10. (1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi. (2) Dalam hal-hal di bawah ini Direksi dapat memberhentikan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi : a. atas …
a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi atau Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
