PP
Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 64.000.000,- (Enam puluh empat juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
