Pasal 36
BAB 5 — TAHAP PENGESAHAN
(1) Pelantikan pasangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah dilaksanakan setelah diterbitkan surat keputusan pengesahan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Sebelum memangku jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh PRESIDEN yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (3) Sebelum memangku jabatan, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilantik oleh PRESIDEN yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Gubernur. (4) Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan pada saat berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (5) Pelantikan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan di gedung DPRD atau di gedung lain dan tidak dilaksanakan dalam rapat DPRD. BAB VI …
