PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 35
BAB 5 — TAHAP PENGESAHAN
Berdasarkan keputusan DPRD dan berkas pemilihan yang telah diterima : a. PRESIDEN mengesahkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. PRESIDEN mengesahkan pasangan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
