PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 14
BAB 4 — TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Pada hari terakhir tahap pendaftaran, Panitia menyusun daftar nama bakal calon sesuai nomor urut pendaftaran. (2) Daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen administrasi masing-masing bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Panitia menyerahkan secara resmi daftar nama bakal calon berikut kelengkapannya disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pimpinan Fraksi.
