PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Panitia Pemilihan melaksanakan kegiatan pendaftaran yang meliputi penerimaan pendaftaran, penyerahan bukti pendaftaran dan penyusunan dokumen bakal calon. (2) Setiap bakal calon menyerahkan Formulir Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pemilihan menyerahkan Bukti Pendaftaran kepada bakal calon. (4) Pendaftaran bakal calon dibuka paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
