PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 2000 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, DAN...
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN PEMILIHAN
(1) Panitia pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. (2) Tatacara pembentukan kepanitiaan adalah sesuai dengan tata tertib DPRD.
