PP
Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Keterangan Umum
(1) PPN Sumut IX adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian; c. "Perusahaan" ialah PPN Sumut IX; d. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara; e. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No.141 Tahun 1961;
