Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IX disingkat "PPN Sumut IX", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Pulau Raja";
Perkebunan Kelapa Sawit "Ajamu";
Perkebunan Karet "Pulau Mandi/Silau Tua";
Perkebunan Karet "Dusun Ulu";
Perkebunan …
Perkebunan Karet "Merbau Zuid",
Perkebunan Karet "Rantau Prapat";
Perkebunan Karet "Bandar Pulau";
Perkebunan Karet "Sungai Kopas";
Perkebunan Karet "Ambalutu"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut IX termasuk dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut IX. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
