PP
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) PPN Sumut VIII adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian; c. "Perusahaan" ialah PPN Sumut VIII; d. "Direksi" ialah Direksi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara" e. "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara ialah Badan Pimpinan Umum sebagaimana termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 141 Tahun 1961;
