Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII, disingkat "PPN Sumut VIII", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet "Hapesong";
Perkebunan Karet "Marpinggan";
Perkebunan Karet "Sigala-gala";
Perkebunan Karet "Marancar";
Perkebunan Karet "Aek Pahu";,
Perkebunan …
Perkebunan Teh "Kayu Aro";
Perkebunan Karet "Liki"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut VIII termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut VIII. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri. BAB II. ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
