PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 5
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
