Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dan ayat l2l, negara tetap melakukan kontrol terhadap: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina; b. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara; c. Perusahaan Perseroan (Perserd PT Mineral Industri Indonesia; d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk; e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk; f. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; g. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Negara Tbk; Tabungan h. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; i. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia; j. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III; k. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; l. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; m. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pos Indonesia; n. Perusahaan Perseroan (Persero) P[ Garuda Indonesia Tbk; o. Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia; SK No 193415 A p. Perusahaan . . . PRES!DEN FEPUBLIK INDONESIA p. Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; q, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Petrayaran Nasional Indonesia; r. Perusahaan Perseroan (Persero) PI s. Perusahaan Perseroan {Persero) Pf Bio Farma; t, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk; u. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Indonesia Tbk; v. Perusahaan Perseroan (Persero) PT lftakatau Steel Tbk; w. Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri; x. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Varuna Tirta Prakasya; y. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya; z. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk; aa. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk; ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; ac, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perumahan Tbk; ad, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya; ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; af. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabunga.n dan Asuransi Pegawai Negeri; ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; ah, Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; ai. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pupuk Indonesia; aj. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara; al. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; SK No l93414A am. Perusahaan . . . REPUELIK INDONESIA am, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara; an. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; ao, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra; ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dok dan Surabaya; ar. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia; as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam; at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; au, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara; av, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang; aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri lhpal Indonesia; ax. PI Rekayasa Industri; ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan az, PT Perkebunan Nusantara IV, melalui saham Seri A Dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
