Pasal 8
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
(1) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan tahap kegiatan eksplorasi, pengeluaran
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sejak bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi.
(3) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada
tahap kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk kegiatan tersebut dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan:
- .memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi; atau
- memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud.
(4) Dalam . . .
SK No I17834 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3:
- memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan
- melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
